Yogyakarta – Sebuah operasi razia gabungan yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta, aparat kepolisian dari Polresta Yogyakarta, dan perwakilan dari Dinas Sosial Kota Yogyakarta, pada Sabtu malam, 3 Mei 2025, berhasil mengamankan 10 pasangan yang diduga kuat bukan suami istri di sejumlah unit apartemen yang berlokasi di kawasan Seturan, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Razia yang dilakukan mulai pukul 22.00 hingga 01.30 WIB ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang semakin resah dengan dugaan praktik prostitusi terselubung, penyalahgunaan narkoba, dan pelanggaran ketertiban umum yang marak terjadi di hunian vertikal tersebut, terutama di akhir pekan dan melibatkan kalangan muda. Penangkapan ini sontak menimbulkan keprihatinan dan kembali memicu perdebatan mengenai penegakan norma agama, kesusilaan, serta peraturan daerah di Yogyakarta yang dikenal dengan nilai-nilai budaya dan religiusnya.
Operasi razia yang dilakukan secara serentak dan terkoordinasi menyasar tiga apartemen berbeda di kawasan Seturan yang dikenal memiliki banyak hunian sewa harian, yaitu Aparteme. Dalam razia yang melibatkan lebih dari 30 personel gabungan tersebut, petugas Satpol PP mendapati 10 pasangan berbeda usia, mulai dari mahasiswa hingga pekerja muda, yang berada dalam kamar-kamar apartemen dalam kondisi yang mencurigakan dan tidak dapat menunjukkan bukti pernikahan yang sah seperti buku nikah atau kartu keluarga dengan alamat yang sama. Beberapa di antaranya bahkan kedapatan sedang mengonsumsi minuman keras, ditemukan alat kontrasepsi bekas, dan diduga kuat melakukan perbuatan asusila di luar ikatan pernikahan yang sah.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, S.IP., M.Si., menyatakan bahwa operasi razia ini merupakan respons cepat dan tegas terhadap banyaknya aduan masyarakat yang masuk melalui berbagai kanal pengaduan resmi Pemkot Yogyakarta terkait adanya indikasi praktik prostitusi terselubung, kumpul kebo (living together tanpa ikatan pernikahan), dan potensi penyalahgunaan narkoba di beberapa unit apartemen. serta Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), mengingat beberapa unit apartemen juga terindikasi melanggar KTR. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran norma dan peraturan daerah yang dapat merusak citra Yogyakarta sebagai kota budaya dan pendidikan yang menjunjung tinggi nilai-nilai kesopanan dan religiusitas.